Pengertian, Fungsi dan Tugas Funding Officer (FO)

Advertisements
Advertisements
fungsitugas | Perusahaan perbankkan memiliki banyak sekali bisnis yang dijalankan untuk itu dalam mendukung semua bisnisnya dibutuhkan beberapa posisi yang memiliki tanggung jawab, fungsi dan tugas berbeda, sehingga bank akan berjalan sesuai visi dan misi yang telah dibuat

Salah satu posisi dalam perusahaan perbankkan adalah Funding Officer sering disingkat dengan (FO), Jika sebelumnya telah membahas Account Officer pada kesempatan ini akan membahas tentang Funding Officer (FO), Funding Officer (FO) merupakan posisi yang memegang peran yang penting karena tanpa adanya Funding Officer (FO) bank tidak akan dapat menjalankan bisnisnya berupa menghimpun dana nasabah

fungsi funding officer, syarat funding officer, posisi funding officer, karir funding officer

Pengertian Funding Officer (FO)
Funding Officer (FO) adalah posisi karyawan yang bertugas menghimpun dana nasabah dalam bentuk tabungan, bank adalah sebagai tempat menyimpan dan berinvestasi, nasabah memiliki keuntungan berupa bunga dan keamanan uangnya, selain itu nasabah juga dapat melakukan transaksi pembayaran dengan mudah lewat tabungan

Fungsi Funding Officer (FO)
1. Funding Relation Officer : Fungsi Funding Officer sebagai orang yang membina hubungan dengan nasabah agar tetap bertahan dan tetap menyimpan dana di bank tersebut
2. Fungsi Komunikator : Funsi Funding Officer sebagai orang yang menyampaikan informasi berkaitan dengan produk – produk perbankkan

Tugas Funding Officer (FO)
1. Mempromosikan produk perbankkan berupa Tabungan, Deposito dan Giro
2. Membuka Rekening Tabungan Baru (Akuisisi)
3. Mempertahankan Nasabah agar tetap menyimpan Uang di bank (Loyalti)
4. Mengajak Nasabah untuk top up tabungan (Retensi)
5. Monitoring produk – produk yang telah terjual (Maintenance)
7. Follow Up nasabah semua produk
7. Melaporkan segala aktifitas dan program yang telah dijalankan secara rinci

Baja Juga :
Pengertian, Tugas dan Tanggung Jawab Customer Service Bank
Pengertian dan Tugas Relationship Officer Lengkap


Syarat Menjadi Funding Officer (FO)
1. Usia maksimal 30 tahun (tergantung dari perusahaan)
2. Minimal S.1 adapula yang D.3
3. IPK min 2.75
4. Memiliki motivasi dan inisiatif tinggi
5. Mempunyai Networking, Relasi dan Jaringan yang luas
6. Komunikasi yang baik dan skill interpersonal

Jenjang Karir Menjadi Funding Officer (FO)
Jenjang karir FO cukup menarik setelah menjadi FO akan naik menjadi Manager Pemasaran tetapi tentu dengan penilaian dan prestasi yang cukup, so jika ingin berkarir di bank menjadi Funding Officer siapkan mental kamu sebaik mungkin.
Advertisements

Artikel Terkait Pengertian, Fungsi dan Tugas Funding Officer (FO) :

=> Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish